Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menunda sidang agenda pencocokan piutang pembahasan proposal perdamaian dan rencana voting PT CNQC Mitra JO, pada Rabu (24/3/2021). Ratusan karyawan PT CNQC Mitra JO yang datang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menuntut pembayaran gaji setelah perusahaan dinyatakan pailit, terpaksa menunda kejelasan nasib mereka. Kuasa hukum PT CNQC Mitra JO, Gunawan Raka mengatakan alasan penundaan voting karena ada sejumlah pihak yang mengajukan renvoi prosedur.
"Tadi disampaikan majelis ada beberapa pihak yang melakukan upaya hukum berupa renvoi presedur, sehingga tidak jadi dilakukan votingnya. Jadi nanti segala voting segala upaya apa pailit, apa melogasi akan dilakukan setelah putusan renvoi prosedur yang sekarang sedang berproses yang sedang dilakukan oleh pihak pihak," kata Gunawan, Rabu (24/3/2021. Ia menjelaskan saat ini pihak kurator sedang melakukan verifikasi beberapa tagihan yang baru masuk, untuk kemudian disampaikan ke pihak debitur pailit. "Tujuannya agar dibahas dalam rapat agenda pembahasan selanjutnya sebagai bahan pengambilan keputusan apakah akan Homologasi atau perusahaan itu Insolvensi," tutur dia.
Sedangkan soal tenor, jumlah, jaminan pembayaran, jangka waktu, serta kemampuan jaminan pelaksanaan akta perdamaian akan dituangkan dalam proposal perdamaian hasil renvoi tersebut. "Harapannya karena tadi saya melihat ada beberapa teman teman di kreditor sebagian besar berharap ini terjadi Homologasi sehingga terjadi perdamaian, sehingga ada percepatan pembayaran pembayaran. Apalagi menyangkut buruh buruh yang sejak perusahaan pailit kan tidak dibayarkan gajinya," pungkas Gunawan.