Melonjaknya kasus Covid 19 di Indonesia menjadi tantangan bagi industri perfilman khususnya bioskop yang merupakan hilir dari industri tersebut. Dengan diberlakukannya PPKM Darurat Jawa Bali mulai 3 20 Juli 2021, PT Graha Layar Prima Tbk sebagai pemilik dan pengelola bioskop CGV Cinemas menghentikan sementara operasional seluruh bioskop CGV di Indonesia hingga tanggal 20 Juli 2021 atau hingga ada pemberitahuan lebih lanjut dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Hal ini dilakukan perusahaan sebagai upaya dalam membantu program pemerintah dengan menekan jumlah penyebaran, serta memutus mata rantai penyebaran Covid 19 secara lebih efektif. Pemberhentian operasional secara sementara bioskop CGV sudah mulai dilakukan sejak tanggal 5 Juli 2021 yakni sebanyak 47 bioskop yang terletak di kota Bandung, Cikarang, Depok, Purwokerto, Karawang, Jakarta, Surabaya, Mojokerto, Tangerang Selatan, Tangerang, Bekasi, Kediri, Cirebon, Solo, Tegal, Yogyakarta, Gresik, Jember, Purwakarta, Madiun hingga Probolinggo.

Terhitung mulai 12 Juli 2021, perseroan telah menghentikan operasional secara sementara untuk seluruh bioskop CGV yang berlokasi di luar Pulau Jawa. "Dengan memenuhi kebijakan pemerintah, kami sementara menutup seluruh bioskop kami guna meminimalisir penyebaran Covid 19," kata Public Relations Manager CGV Marsya Gusman, Selasa (13/7/2021). Perseroan secara efektif telah menghentikan operasional seluruh bioskop CGV secara sementara di seluruh lokasi yang dimiliki.

Perseroan akan mengupayakan secara maksimal dengan merencanakan ulang jadwal film film yang akan tayang dalam waktu dekat. Selama periode penutupan sementara berlangsung, perseroan akan tetap melakukan pemeliharaan secara rutin dengan melakukan perawatan terhadap seluruh bioskop agar selalu dalam kondisi baik. "PPKM Darurat cukup berdampak terhadap industri pariwisata, khususnya bioskop," ujar Marsya.

Perseroan akan turut serta dalam melaksanakan program vaksinasi pemerintah dengan melakukan imbauan kepada masyarakat agar melakukan vaksinasi dan aktif melakukan vaksinasi terhadap karyawan karyawan perseroan guna memberikan rasa aman saat masyarakat kembali ke bioskop. "Kami berharap, jika bioskop sudah dapat kembali beroperasi, masyarakat dapat secara kooperatif menerapkan protokol kesehatan agar dapat menikmati tayangan dan fasilitas yang telah disiapkan," kata Marsya. Sementara itu, Head of Corporate Communications and Brand Management Cinema XXI, Dewinta Hutagaol, mengatakan prioritas utama pihaknya kini adalah menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh petugas dan pengunjung, serta terus mendukung upaya aktif pemerintah untuk kesembuhan bangsa.

Sedangkan di sejumlah daerah lainnya yang masih melakukan kegiatan operasional, perusahaan juga telah mengurangi jumlah jam tayang dan mengurangi jumlah kapasitas, sesuai dengan arahan pemerintah daerah terkait. Lebih lanjut, Dewinta mengungkap situasi ini merupakan kondisi yang tidak mudah, termasuk para pelaku bioskop. "Karenanya, marilah kita terus berdoa agar kondisi dapat terus membaik, sehingga keadaan perekonomian dapat kembali stabil. Dengan demikian Cinema XXI dapat kembali menjalankan peran sebagai bagian dari ekosistem perfilman Indonesia, serta memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Tanah Air," ujar Dewinta.

Terpisah, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah memberikan perlindungan hak buruh dan pekerja di tengah pemberlakukan PPKM Darurat. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pemerintah harus memastikan tidak ada pelanggaran terhadap hak hak buruh, karena tidak menutup kemungkinan dalam situasi PPKM darurat ini perusahaan melakukan PHK terhadap buruh. "Terus terang, saat ini ancaman adanya ledakan PHK sudah di depan mata karena sudah banyak perusahaan yang mengajak serikat pekerja berunding untuk membicarakan program pengurangan karyawan,” kata Said.

Menurutnya, saat ini sudah ada pekerja yang dirumahkan dan bisa dipastikan upahnya terancam akan dipotong. Karena itu, Said pun meminta agar pengusaha nakal yang melakukan PHK di tengah pandemi dan memotong upah buruh ditindak tegas. "KSPI meminta pelaksanaan PPKM darurat diikuti dengan perlindungan terhadap hak hak buruh," ucapnya.

Selain itu, kata Said, pemerintah juga perlu memperhatikan tingkat penularan Covid 19 di klaster perusahaan, yang mana perkiraan KSPI ada buruh yang terpapar Covid 19 mencapai 10 persen. “Persoalannya adalah para buruh tidak mempunyai uang lebih untuk membeli vitamin dan obat obatan saat isoman,” kata Said.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *