Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut B. Pandjaitan menyatakan pemberlakuan PPKM Darurat Jawa Bali pada press conference yang dilaksanakan Kamis (1/7/2021). Pemberlakuan PPKM Darurat Jawa Bali ini mulai dilaksanakan tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021. PPKM Darurat Jawa Bali dilakukan demi menekan laju kenaikan kasus positif Covid 19 masyarakat Indonesia.
Dalam PPKM Darurat, aktivitas di luar rumah akan dibatasi, begitu pun dengan jam buka sarana prasarana. Syarat bagi pelaku perjalanan pun kembali diperketat, yakni dengan penambahan harus sudah vaksin setidaknya satu dosis agar bisa menggunakan moda transportasi. Sementara itu, di sektor perkantoran, karyawan diimbau untuk 100% bekerja dari rumah alias work from home (WFH).
"Dengan terus meningkatnya kasus konfirmasi positif dalam satu minggu terakhir, maka diputuskan untuk menerapkan kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali dari tanggal 3 20 Juli 2021," ucap Luhut dalam rilis resmi yang diterima oleh PARAPUAN. "Cakupan pengetatan aktivitas dalam PPKM Darurat ini meliputi banyak hal, baik sektor pekerjaan, kegiatan belajar mengajar, perbelanjaan, fasilitas umum, transportasi umum, dan berbagai aktivitas masyarakat," ungkap Luhut. Berikut peraturan selama penerapan PPKM Darurat Jawa Bali selama tanggal 3 20 Juli 2021.
Aktivitas di sektor perkantoran selaam PPKM Darurat 100% bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, industri orientasi ekspor, dan lainnya, bisa menerapkan maksimal 50% kapasitas bekerja dari kantor atau work form office (WFO). Sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, transportasi, logistik, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat diperbolehkan menerapkan 100% sistem bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dengan protokol kesehatan ketat.
Kegiatan di pusat perbelanjaan, perdagangan, tempat ibadah, kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan, serta fasilitas umum lain sementara waktu ditutup. Penutupan berlaku selama PPKM Darurat 3 20 Juli 2021. Transportasi umum masih bisa tetap beroperasi.
Namun kapasitas penumpang hanya dibatasi 70% saja. Untuk mencegah penularan, transportasi umum harus menerapkan protokol kesehatan ketat. Bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi jarak jauh kereta, pesawat, dan bis, harus sudah vaksin setidaknya dosis pertama, dibuktikan dengan kartu vaksin.
Pelaku perjalanan pun harus menunjukkan bukti PCR H 2 pesawat dan antigen H 1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya. Pelaksanaan resepsi pernikahan masih bisa dilaksanakan dengan maksimal tamu sebanyak 30 orang. Selama pemberlakukan PPKM Darurat Jawa Bali 3 20 Juli 2021, proses vaksinasi akan terus berjalan.
“Pemerintah akan terus meningkatkan jumlah vaksinasi. Pencapaian target vaksinasi saat ini sebesar 70% dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021,” ujar Menko Luhut. Diharapkan melalui penerapan PPKM Darurat ini dapat mengurangi laju kenaikan kasus konfirmasi positif di Indonesia. Selain itu, Menko Luhut juga memastikan bahwa pemerintah akan kembali memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terkena dampak selama pemberlakuan PPKM Darurat. (*)
Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.