Polda Metro Jaya akan melaksanakan gelar perkara terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan aksi 1812 dalam waktu dekat ini. Gelar perkara akan dilaksanakan setelah seluruh saksi diperiksa. DIketahui, saksi saksi yang telah diperiksa adalah Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif hingga Koordinator lapangan Aksi 1812 Rizal Kobar. "Sekarang ini rencana akan kita lakukan gelar perkara untuk menentukan pasal pasal yang dipersangkakan sesuai dengan perannya masing masing," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/1/2021).
Namun demikian, pihaknya masih belum memastikan apakah gelar perkara tersebut nantinya akan langsung penetapan pihak yang sebagai tersangka. Yang jelas, imbuh Yusri, penyidik Polri masih terus mengumpulkan alat alat bukti, petunjuk hingga keterangan saksi untuk melengkapi pemeriksaan. "Kita menunggu hasilnya seperti untuk yang telah dilakukan pemeriksaan sambil kita melengkapi alat bukti yang lain. Bukti petunjuk bukti surat dan bukti petunjuk saksi saksi ahli," pungkasnya.