Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Diketahui korbannya adalah seorang gadis remaja berumur 15 tahun, NRF. Ia merupakan warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Sedangkan pelakunya berjumlah empat orang dengan umur berbeda beda, yakni S alias Imron (21), HU (16), EJ (18), dan JS (19). Mereka tinggal Pekon Suka Agung, […]