Pengadilan Prancis menghukum 11 dari 13 orang yang dituduh melakukan cyberbullying kepada seorang remaja karena membuat video anti Islam. Pada Rabu (7/7/2021) lalu, pengadilan menjatuhi hukuman penjara yang ditangguhkan selama 4 hingga 6 bulan kepada pelaku. Selain itu, masing masing dari mereka didenda sekitar USD 1.770 atau Rp 25,7 juta.

Ke 11 orang itu dituntut oleh gadis 18 tahun bernama Mila yang merasa hidupnya terancam setelah membuat video anti Islam dan mengunggahnya ke internet pada 2020 lalu. Mila mengaku harus pindah sekolah hingga menerima perlindungan polisi karena hal ini. "Jejaring sosial adalah jalan."

"Ketika Anda melewati seseorang di jalan, Anda tidak menghina mereka, mengancam mereka, mengolok olok mereka," kata Michel Humbert, hakim ketua, dikutip dari . "Apa yang tidak Anda lakukan di jalan, jangan lakukan di media sosial," tambahnya. Mila, yang mengaku penganut atheis, bulan lalu bersaksi bahwa dia merasa seolah olah "dihukum mati".

Dia mengaku memposting video anti Islam dan kritikan kepada Al Quran di Instagram dan TikTok nya saat berusia 16 tahun. Sejak saat itu, nama Mila banyak dikenal dan mendapat beragam respon. Dia disebut provokatif dan Islamofobia.

Di sisi lain, pendukungnya menyebut Mila sebagai simbol kebebasan bicara dan menghujat. "Saya tidak suka agama apa pun, bukan hanya Islam," katanya selama persidangan. Pengacaranya, Richard Malka mengatakan, kliennya menerima 100.000 pesan ancaman.

Di antaranya ancaman kematian, pemerkosaan, dan pesan kebencian tentang orientasi seksualnya. Ke 13 terdakwa berasal dari berbagai latar belakang dan agama berbeda dan hanya beberapa orang yang menargetkan Mila dengan komentar online. Dalam salah satu videonya yang diposting di Instagram pada Januari 2020, Mila menanggapi salah satu komentar negatif.

Mila melontarkan kata kata kasar yang disebut menyinggung umat Muslim. Undang undang ujaran kebencian di Prancis mengkriminalisasi penghasutan kebencian terhadap suatu kelompok berdasarkan agama atau ras mereka. Namun UU itu tidak mencegah orang agar tidak melakukan ujaran kebencian atau menghina keyakinan lain.

Presiden Emmanuel Macron turut membela Mila. Dia mengatakan bahwa jelas hukumnya dan warga Prancis "memiliki hak untuk menghujat, mengkritik, dan membuat karikatur agama".

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *