Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Diketahui korbannya adalah seorang gadis remaja berumur 15 tahun, NRF. Ia merupakan warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Sedangkan pelakunya berjumlah empat orang dengan umur berbeda beda, yakni S alias Imron (21), HU (16), EJ (18), dan JS (19). Mereka tinggal Pekon Suka Agung, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Para pelaku tega secara bergiliran merudapaksa NRF di sebuah gubuk di tengah sawah Pekon Sukorejo, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.

Keempat pelaku menggilir korban di gubuk dalam kondisi mabuk miras. Korban sempat melakukan perlawanan, tapi karena kehabisan tenaga sehingga hanya bisa pasrah. "Peristiwa itu terjadi di tahun kemarin, tepatnya tanggal 10 Agustus 2020 malam," ujar Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri, Kamis (13/5/2021).

Korban yang tidak berdaya diantar pulang ke rumah kontrakan temannya di Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu pada pagi harinya. Petugas berhasil mengamankan tiga dari empat pelaku pada 21 September 2020. Sementara S alias Imron (21) kabur.

Tertangkap setelah kembali dari pelariannya ke Medan, Sumatera Utara, Selasa (11/5/2021).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *